Izin Tinggal Keimigrasian

Panduan lengkap untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia.

Jenis Izin Tinggal

Pilih jenis izin tinggal untuk melihat detail, persyaratan, dan alur permohonannya.

Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

Diberikan kepada WNA untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu terbatas, biasanya untuk tujuan bekerja, belajar, atau penyatuan keluarga.

Persyaratan Umum:
  • ✓ Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • ✓ Visa Tinggal Terbatas (VITAS) atau alih status dari Izin Tinggal Kunjungan.
  • ✓ Surat penjaminan dari Penjamin (perusahaan atau perorangan).
  • ✓ Formulir permohonan yang telah diisi lengkap.

Izin Tinggal Tetap (ITAP)

Diberikan kepada WNA tertentu untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Biasanya diberikan setelah pemegang ITAS memenuhi syarat tertentu.

Persyaratan Umum:
  • ✓ Telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu dengan ITAS.
  • ✓ Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • ✓ Surat penjaminan dari Penjamin.
  • ✓ Pernyataan integrasi kepada Pemerintah RI.
  • ✓ Tidak termasuk dalam daftar pencegahan.

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

Diberikan kepada WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan atau Bebas Visa Kunjungan untuk tujuan seperti pariwisata, kunjungan sosial budaya, atau bisnis.

Perpanjangan ITK:
  • ✓ Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • ✓ Surat permohonan dan jaminan dari Penjamin.
  • ✓ Bukti pendaftaran Akomodasi/Hotel.
  • ✓ Tiket kembali ke negara asal atau melanjutkan ke negara lain.

Penting Untuk Diketahui

Kewajiban Pemegang Izin Tinggal

Setiap Warga Negara Asing pemegang Izin Tinggal diwajibkan untuk melapor ke Kantor Imigrasi setempat jika terjadi perubahan status sipil, alamat, pekerjaan, atau data pribadi lainnya. Keterlambatan perpanjangan izin tinggal (overstay) akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.