Persyaratan Dokumen
Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi dalam kertas ukuran A4.
Permohonan Paspor Baru
- ✓ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- ✓ Kartu Keluarga (KK)
- ✓ Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau Surat Baptis (pilih salah satu)
- ✓ Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan)
Penggantian Paspor
- ✓ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
- ✓ Paspor Lama yang akan diganti
- ✓ Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian (untuk paspor hilang)
- ✓ Dokumen pendukung jika ada perubahan data
Alur Permohonan via M-Paspor
1
Unduh & Daftar Akun
Unduh aplikasi M-Paspor, lalu daftar akun dan isi data diri pemohon dengan benar dan lengkap.
2
Pilih Jadwal & Bayar
Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia, lalu segera lakukan pembayaran PNBP secara online.
3
Datang ke Kantor Imigrasi
Datang sesuai jadwal dengan membawa semua persyaratan untuk proses wawancara dan pengambilan biometrik.
Biaya Layanan Resmi
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.
Jenis Layanan | Biaya |
---|---|
Paspor Biasa 48 Halaman | Rp 350.000 |
Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman | Rp 650.000 |
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama) | Rp 1.000.000 |
Denda Penggantian Paspor karena Hilang | Rp 1.000.000 |
Denda Penggantian Paspor karena Rusak | Rp 500.000 |
Biaya layanan percepatan merupakan biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor.