Layanan Paspor Republik Indonesia

Informasi lengkap untuk permohonan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik.

Persyaratan Dokumen

Pastikan Anda membawa dokumen asli dan fotokopi dalam kertas ukuran A4.

Permohonan Paspor Baru
  • ✓ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • ✓ Kartu Keluarga (KK)
  • ✓ Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah, atau Surat Baptis (pilih salah satu)
  • ✓ Surat Pewarganegaraan Indonesia (bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan)
Penggantian Paspor
  • ✓ Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
  • ✓ Paspor Lama yang akan diganti
  • ✓ Surat Lapor Kehilangan dari Kepolisian (untuk paspor hilang)
  • ✓ Dokumen pendukung jika ada perubahan data

Alur Permohonan via M-Paspor

1

Unduh & Daftar Akun

Unduh aplikasi M-Paspor, lalu daftar akun dan isi data diri pemohon dengan benar dan lengkap.

2

Pilih Jadwal & Bayar

Pilih tanggal dan jam kedatangan yang tersedia, lalu segera lakukan pembayaran PNBP secara online.

3

Datang ke Kantor Imigrasi

Datang sesuai jadwal dengan membawa semua persyaratan untuk proses wawancara dan pengambilan biometrik.

Biaya Layanan Resmi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019.

Jenis Layanan Biaya
Paspor Biasa 48 Halaman Rp 350.000
Paspor Elektronik (e-Paspor) 48 Halaman Rp 650.000
Layanan Percepatan Paspor (Selesai di Hari yang Sama) Rp 1.000.000
Denda Penggantian Paspor karena Hilang Rp 1.000.000
Denda Penggantian Paspor karena Rusak Rp 500.000

Biaya layanan percepatan merupakan biaya tambahan di luar biaya penerbitan paspor.